KILASRIAU.com - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), yang dikenal luas sebagai BRK Syariah, mengumumkan perpanjangan masa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen bank dalam memperkuat keamanan sistem perbankan, menjaga integritas data nasabah, serta mendukung kebijakan nasional terkait penertiban rekening tidak aktif.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet dalam jangka waktu tertentu—umumnya antara 6 hingga 12 bulan—dan secara otomatis berstatus tidak aktif sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
“Selanjutnya BRK Syariah memberi kesempatan lebih luas kepada nasabah dalam melakukan klarifikasi dan reaktivasi rekening yang masih valid,” ujar T.M Fadhly Kholis, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah.
Lebih lanjut, Fadhly menjelaskan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana keuangan, seperti penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang. Sesuai regulasi, status dormant telah tercantum dalam syarat dan ketentuan yang disepakati nasabah saat pembukaan rekening.