KILASRIAU.com — Dalam rangka menjaga stabilitas nasional dan menegakkan aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Pengawasan Serentak Orang Asing sebagai bagian dari Operasi Wira Waspada Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 15–17 Juli 2025, dan merupakan bagian dari operasi nasional serentak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.
Pengawasan ini menyasar berbagai sektor strategis yang menjadi tempat beraktivitas Warga Negara Asing (WNA), seperti sektor pendidikan, industri, hingga permukiman. Fokus utama adalah mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sah.
Pengawasan dilakukan di empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Sarolangun. Sebanyak 39 personel diturunkan ke lapangan, yang terdiri dari pejabat struktural, pegawai imigrasi, CPNS, serta taruna dan taruni dari Politeknik Imigrasi.
Selama kegiatan, tim melaksanakan pengecekan langsung ke puluhan titik lokasi, termasuk institusi pendidikan, kawasan industri, dan kompleks hunian WNA.