Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

KILASRIAU.com, Langsa – Dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. 

Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa. 

Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025, serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue. 

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. Metode pemusnahan dilakukan dengan memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. 

Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing Pigmi. Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.