Divonis 2 Tahun Penjara Karena Mempertahankan Hak, Keluarga Agus Berencana Lapor Kompolnas Dan Komnas HAM

Divonis 2 Tahun Penjara Karena Mempertahankan Hak, Keluarga Agus Berencana Lapor Kompolnas Dan Komnas HAM

KILASRIAU.com  - Keluarga korban berencana akan mengadu ke Komnas HAM dan Kompolnas atas dugaan krimininalisasi Agus dalam sengketa lahan dengan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), yang berahir pada jatuhnya vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa 16 Juli 2025. 

"Kasus ini kesannya sudah ada pesanan. Padahal Agus lah yang paling dirugikan, karena lahannya diserobot PT IJA. Ia hanya mempertahankan hak atas tanah yang sudah ia miliki puluhan tahun sebelum PT IJa ada di Inhil," ujar keluarga Agus yang tidak ingin namanya disebutkan. 

Untuk itu menurutnya, ia saat ini sedang mempersiapkan kuasa hukum untuk mendampingi keluarga Agus untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa. Kuat dugaan APH, terkesan sudah menjadi alat perusahaan untuk mengkriminaliasi warga. 

Untuk diketahui, konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sejumlah warga Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, melaporkan tindakan sepihak oleh PT. Indogreen Jaya Abadi (IGJA) yang diduga menyerobot lahan milik masyarakat, serta melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya. 

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredarnya video dan foto yang menunjukkan empat warga, termasuk seorang pria bernama Agus, yang ditangkap dan diborgol. Penangkapan tersebut diduga dilakukan setelah Agus bersama beberapa warga lainnya melakukan aktivitas pembersihan lahan yang diklaim sebagai milik mereka secara turun-temurun.