Bicara Aturan, Tapi Langgar Prosedur: Kubu Afrizal dan Agus Disorot Keras

Bicara Aturan, Tapi Langgar Prosedur: Kubu Afrizal dan Agus Disorot Keras

KILASRIAU.com β€” Polemik internal terus menghantui tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada dua tokoh penting dalam struktur sementara DPW PPP Riau, yakni Afrizal Hidayat selaku Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Agus Salim sebagai PLT Sekretaris DPW. Keduanya diduga telah melangkahi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sepihak.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Arbi Irawan kepada sejumlah media, Afrizal dan Agus pada 28 Maret 2025 menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Siak. 

Parahnya, keputusan ini dikeluarkan tanpa melalui proses formal dan persetujuan dari DPP PPP pusat β€” tindakan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

β€œIni bukan hanya kesalahan prosedural biasa. Ini pelanggaran berat terhadap sistem organisasi partai. DPP tidak pernah diberitahu atau dimintai pertimbangan atas penerbitan SK tersebut,” ujar Arbi kepada awak media, Minggu (6//7/2025).

Arbi juga menyoroti inkonsistensi sikap dari kubu Afrizal dan Agus yang selama ini gencar menyuarakan pentingnya taat pada AD/ART partai. Namun, menurutnya, justru mereka yang pertama kali melanggar aturan yang mereka bela sendiri.