KILASRIAU.com - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan program Jamsostek.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menegaskan, para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Kami ingin memastikan bahwa ketika itu terjadi, mereka sudah terlindungi program Jamsostek,” ujar Hendra, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan kepesertaan program Jamsostek di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya.