KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan menghadirkan berbagai kemudahan serta kepastian hukum bagi para penumpang, termasuk jemaah haji dan awak sarana pengangkut.
Kemudahan bagi Jemaah Haji
Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah pemberian fasilitas fiskal bagi barang pribadi milik jemaah haji. Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang pribadi yang dibawa pulang, sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB sebesar USD 2.500. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan penghormatan kepada jemaah haji yang baru saja menyelesaikan ibadah di Tanah Suci.
Barang Hadiah Kompetisi Kini Bebas Bea Masuk