Bupati Inhil Resmikan Parit Basirah, Sapat Menjadi Kampung Nelayan

Bupati Inhil Resmikan Parit Basirah, Sapat Menjadi Kampung Nelayan
Foto diskominfops inhil

KILASRIAU.com - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan meresmikan Parit Basirah, Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri menjadi Kampung Nelayan dibawah binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil, Minggu (3/2/2019).

Harapan besar dikemukakan Bupati Inhil, HM Wardan menyusul telah diresmikannya Kampung Nelayan tersebut. Bupati menginginkan, segenap warga Kampung Nelayan agar dapat senantiasa menjaga kelestarian dan potensi alam yang ada di sana.

"Jangan ada menangkap ikan maupun udang dengan menggunakan racun dan toba karna sudah ada Undang-undang yang mengatur bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa kurungan 6 tahun," pungkas Bupati.

Ihwal pelarangan menggunakan racun atau tuba tersebut, dikatakan Bupati, Dia bersama jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Inhil, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil.

"Bahkan, dalam aturan yang diberlakukan itu, juga terdapat denda sebesar Rp 1,2 Milyar yang dikenakan bagi para nelayam yang melanggar aturan, mencari ikan dengan menggunakan racun," papar Bupati.