Tak Terima Di-DO Karena Dituduh Memalsukan Nilai, Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta di Pekanbaru Gugat Rektor

Tak Terima Di-DO Karena Dituduh Memalsukan Nilai, Mahasiswi Kedokteran Kampus Swasta di Pekanbaru Gugat Rektor
Kuasa Hukum SAS (23), Sarwo Saddam Matondang (Kiri) dan Yonfen Hendri Sikumbang (Kanan)

KILASRIAU.com  - Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran inisial SAS (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru resmi menggugat rektor kampusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dijatuhi sanksi drop out (DO) secara sepihak. 

Gugatan tersebut telah resmi dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, (Selasa, 17/06/2025).

Kasus ini bermula ketika SAS tengah menyiapkan proposal penelitiannya yang telah resmi mendapat lembar pengesahan. Pihak kampus justru memintanya untuk mengulang sebuah mata kuliah yang sebenarnya telah diselesaikan dengan baik agar dapat melanjutkan proposal penelitiannya. 

Merasa tidak ada dasar akademik untuk perintah tersebut, SAS menunjukkan bukti bahwa nilainya tidak seburuk yang dikira.

Namun, pihak kampus justru menuduh SAS melakukan pemalsuan nilai, tak lama kemudian menjatuhkan sanksi DO. Poin krusial dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan data nilai di antara sistem kampus yang sempat terjadi dan diabadikan dalam bentuk dokumentasi foto oleh mahasiswa. Bukti tersebut justru dianggap menjadi dasar tuduhan pemalsuan oleh kampus.