Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Sharing Session Pengarustamaan Gender: Dorong Kebijakan Keseimbangan Kerja dan Keluarga

Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Sharing Session Pengarustamaan Gender: Dorong Kebijakan Keseimbangan Kerja dan Keluarga

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Dalam upaya mendukung kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggelar kegiatan Sharing Session Pengarustamaan Gender dengan tema "Mengatasi Tantangan Peran Ganda Perempuan: Kebijakan dan Dukungan untuk Keseimbangan Kerja dan Keluarga", pada Rabu, 18 Juni 2025. 

Acara ini menghadirkan narasumber utama Meutia Juliana, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh, yang menyampaikan materi komprehensif mengenai pentingnya dukungan kelembagaan terhadap perempuan dalam menghadapi peran ganda di ranah domestik dan profesional.

Dalam paparannya, Meutia menjelaskan bahwa terdapat lima anggapan utama yang perlu menjadi perhatian dalam memahami persoalan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Pertama, pada prinsipnya persoalan gender bukanlah konflik antara laki-laki versus perempuan. 

Kedua, isu gender bukan merupakan pemikiran, konsep, atau gerakan sosial yang anti terhadap laki-laki. Ketiga, meskipun perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban, persoalan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender juga dapat menimpa laki-laki. 

Keempat, permasalahan gender merupakan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, sehingga keduanya harus berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender. Dan kelima, persoalan gender merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah dan diubah setiap saat, serta bukan sesuatu yang bersifat kodrati yang ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa.