KILASRIAU.com, Kemuning – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dua orang pelaku laki-laki berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa pagi, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.
Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning.