Bea Cukai Aceh Hadiri Pemusnahan Narkotika Bersama Polda Aceh, Tegaskan Komitmen Perangi Barang Terlarang

Bea Cukai Aceh Hadiri Pemusnahan Narkotika Bersama Polda Aceh, Tegaskan Komitmen Perangi Barang Terlarang

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Aceh.

Perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang hadir antara lain Kepala Bagian Umum Rhena Desanti dan Pelaksana Harian Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Nazuwir. Kehadiran Bea Cukai Aceh dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menjaga wilayah perbatasan dari penyelundupan narkotika dan barang terlarang lainnya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung usai pemusnahan, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja, hasil pengungkapan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditintelkam, Bea Cukai, dan jajaran Polres di Aceh. Ia menegaskan bahwa ke depan para pengedar narkoba akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera dan memutus aliran dana kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Aceh menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Aceh dalam memerangi peredaran narkotika. Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya, termasuk narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.