KILASRIAU.com - Kolaborasi apik antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Aparat gabungan berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga ke pelosok desa.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Andre alias Andre Aceh, seorang pria warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Dia ditangkap pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, sepeda motor N-Max miliknya disita polisi karena digunakan untuk mengedarkan sabu.
Andre tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram, sebuah jumlah yang signifikan dan mengindikasikan perannya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak berwajib.
Operasi penangkapan ini merupakan buah kerja sama solid antara jajaran Polsek Batang Cenaku, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Edi Dallanto, dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Pejangki, Kapolsek Edi Dallanto dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk segera melakukan penyelidikan intensif.