KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih menggelayuti pasar kerja nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil. JKP dinilai mampu menahan guncangan apabila terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam paparannya, ia menyebut bahwa kesehatan dana JKP terus dijaga melalui optimalisasi pengelolaan risiko dan penguatan kepesertaan.
"Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali," ujar Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan.
Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan yang fluktuatif.
"Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil," ujarnya.