Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten

KILASRIAU.com, Lhokseumawe — Bea Cukai Lhokseumawe turut berperan dalam penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Banten. 

Penindakan ini dilakukan pada Rabu malam, 4 Juni 2025 di parkiran Hotel Vega Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Sinergi operasi melibatkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Banten, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antarinstansi.

 “Tim mendeteksi pengangkutan narkotika jenis sabu melalui jalur darat dengan kendaraan Toyota Rush dari Aceh Utara ” ungkapnya.