Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan

Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan

KILASRIAU.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sebuah tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade, Selasa, 3 Juni 2025.

Tiang reklame yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, tepat di depan Pasar Mayang Kelapa, Tembilahan, ditemukan dalam kondisi keropos dan rawan roboh. Lokasinya yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat menjadikan keberadaannya sebagai potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik.

Umarullah Missasi, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa konstruksi reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 tanpa kejelasan kepemilikan maupun perawatan rutin.

 “Tiang reklame ini sudah dalam kondisi rapuh dan sangat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Karena tidak ada pemilik yang bertanggung jawab, maka kami ambil langkah tegas untuk menertibkannya,” ujarnya.

Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, antara seperti Satpol PP Kabupaten Inhil, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setdakab Inhil, Propam Polres Inhil, Camat Tembilahan diwakili oleh Sekcam.