Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok, BPKA Aceh Lakukan Konsultasi ke Bea Cukai Aceh

Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok, BPKA Aceh Lakukan Konsultasi ke Bea Cukai Aceh

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan dan pemanfaatan pajak rokok di wilayah Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (3/6). 

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman bersama mengenai mekanisme pemungutan, pengawasan, serta pemanfaatan pajak rokok sesuai regulasi terbaru.

Dalam Kegiatan ini berlangsung di Ruang Learning Corner Satellite (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh ini dibuka oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Asral Effendi. Dalam sambutannya, Asral menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPKA yang telah menjalin komunikasi aktif dengan Bea Cukai sebagai mitra strategis dalam pengelolaan fiskal daerah.

“Dari data ekspor-impor Provinsi Aceh periode 2022 hingga 2024, neraca perdagangan kita masih mencatatkan surplus. Namun, pada 2024 terjadi dinamika signifikan dengan masuknya importasi propana-butana ke Aceh. Ini menandakan semakin beragamnya aktivitas perdagangan yang perlu diantisipasi bersama, termasuk dalam aspek penerimaan negara dari sektor cukai,” ungkap Asral.

Setelah penyampaian maksud dan tujuan oleh perwakilan BPKA, kegiatan dilanjutkan dengan serangkaian pemaparan teknis. Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan gambaran umum mengenai kontribusi pajak rokok dan tren ekspor dari wilayah Aceh.