Tak Hanya Penertiban, Satpol PP Inhil Lakukan Pendekatan Humanis Tangani Masalah Sosial

Tak Hanya Penertiban, Satpol PP Inhil Lakukan Pendekatan Humanis Tangani Masalah Sosial
Saat Satpol PP Inhil bersama sejumlah OPD melakukan penertiban terhadap reklame liar, pendampingan izin usaha minimarket melalui OSS, serta penanganan fenomena sosial seperti badut dan pengemis yang berkeliaran di jalanan, Kamis (22/5/2025).

KILASRIAU.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penertiban terhadap reklame liar, pendampingan izin usaha minimarket melalui OSS (Online Single Submission), serta penanganan fenomena sosial seperti badut dan pengemis yang berkeliaran di jalanan, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini dimulai dengan pendampingan terhadap sejumlah minimarket yang sudah mengantongi izin usaha berbasis OSS. Dalam pendampingan tersebut, Satpol PP menggandeng Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, Dinas Koperasi, Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan legalitas dan kepatuhan minimarket terhadap aturan yang berlaku.

“Kami melakukan pendampingan terhadap titik-titik usaha yang telah memiliki izin OSS. Ini bukan penertiban, tetapi pengawasan dan edukasi agar pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Kasatpol PP H. Ahmad Khusairi, S.Sos., MM melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, kepada awak media.

Menurut Umarullah, banyak pelaku usaha yang sudah memiliki izin, namun implementasi di lapangan terkadang tidak sesuai. Oleh karena itu, Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga pembinaan.

Selain mendampingi minimarket berizin, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya, khususnya di sepanjang Jalan Batang Tuaka dan Jalan Lingkar Tembilahan. Spanduk-spanduk tersebut diketahui dipasang di tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.