KILASRIAU.com - Masyarakat petani kelapa bulat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau merespon kebijak pemerintah pusat berencana menerbitkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas kelapa.
Rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) tersebut dinilai akan memberatkan Masyarakat petani Inhil yang mayoritas petani kelapa. Informasi dari ITB bahwa PE kalapa sebesar 20-30 persen.
Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR), Zainuddin Acang, secara tegas menolak kebijakan Mendag menerapkan PE terhadap komoditas kelapa bulat yang saat ini sedang digodok oleh Pemerintah Pusat.
"Kami Masyarakat petani dengan tegas menolak kebijak PE tersebut. Kami menilai PE akan memberatkan petani Inhil," kata Acang sapaan akrabnya, Rabu (21/5/2025).
Menurut Acang, jika PE sebesar 20-30 persen kelapa bulat diterapkan maka secara tidak langsung akan memberatkan petani dan penjual kelapa yang akan berdampak kepada proses eskpor kelapa bulat ke luar negeri.