KILASRIAU.com, Pidie Jaya – Bireun — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh melaksanakan operasi pasar gabungan pada 15—16 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireun.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan *90.248 batang hasil tembakau (HT)* yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat terkait masih adanya peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut. Pada hari pertama, operasi dilakukan di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya. Rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua toko, salah satunya di Meunasah Siren. Di lokasi tersebut, seorang pelanggar turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari kedua, operasi berlanjut ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan Kota Bireun. Petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing di Kelurahan Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireun.
Atas temuan tersebut, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara