Tak Jalankan Tugas dan APBDes Mandek, Kades Nyiur Permai Direkomendasikan Diberhentikan Sementara

Tak Jalankan Tugas dan APBDes Mandek, Kades Nyiur Permai Direkomendasikan Diberhentikan Sementara
Saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai mengeluarkan keputusan strategis dengan merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail dan menunjuk Hasan (Kasi Pemerintahan) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa.

KILASRIAU.com, Keritang – Situasi pemerintahan di Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, memasuki babak baru. 

Dalam musyawarah resmi yang digelar pada 16 Mei 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai mengeluarkan keputusan strategis dengan merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail dan menunjuk Hasan (Kasi Pemerintahan) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa.

Musyawarah yang berlangsung di ruang pertemuan kantor desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Andi Maming dan dihadiri perangkat desa, kepala dusun, serta seluruh anggota BPD dan perwakilan masyarakat.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Dalam surat resmi BPD bernomor 07/BPD-NP/V/2025, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar kuat pengambilan keputusan tersebut.