" Alamak" Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan BB Setengah Kilo Sabu

KILASRIAU.com, Taluk kuantan - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. 

Pada Rabu, 14 Mei 2025, dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dalam waktu yang hampir bersamaan, dengan pengungkapan pertama barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.69 Gram dan pengungkapan kedua dengan berat kotor 536.91 Gram.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 00.10 WIB, di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penggerebekan terhadap seorang tersangka berinisial M (34) di salah satu kamar Hotel Shinta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,69 gram, beserta berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan peredaran, di antaranya satu buah pipet kaca pyrex, satu unit handphone OPPO warna biru, satu kotak rokok ONBOLD, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet sendok, dua timbangan digital, dua toples kosong, satu korek api, dan 30 batang sedotan plastik besar warna bening garis merah.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka M memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang pria berinisial P yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan diantarkan oleh E yang juga kemudian turut diamankan dalam kasus berbeda di hari yang sama. Tersangka M mengaku memperoleh keuntungan berupa ½ kantong shabu dari transaksi tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka M positif mengonsumsi amphetamine.