KILASRIAU.com – Beberapa bulan telah berlalu sejak peristiwa tragis kecelakaan laut yang diduga sebagai tabrak lari terjadi di perairan Tembilahan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum terkait siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Tim media mencoba menelusuri lebih dalam dengan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak.
Dari keterangan Ketua RT 02/RW 03 Kelurahan Seberang Tembilahan, Herman, diketahui bahwa korban memang merupakan warga setempat. Namun, terkait proses hukum maupun santunan bagi keluarga korban, Herman mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal kejadian itu, kita semua tahu. Tapi soal proses hukumnya, saya tidak tahu. Soal santunan juga, silakan tanya langsung ke keluarga korban. Rumahnya dekat dari sini,” ujar Herman.
Sesuai arahan tersebut, tim media menyambangi rumah keluarga korban, Candra (atau Topo), dan menemui ibu kandung korban, Hamidah, serta iparnya, Mariah. Ibu Hamidah menyampaikan bahwa almarhum adalah satu dari tiga orang yang berada di atas pompong (perahu motor kecil) malam itu. Korban tewas setelah diduga ditabrak oleh kapal tak dikenal sekitar pukul 01.00 dini hari.
Mariah mengungkapkan bahwa selama 100 hari setelah kejadian, keluarga korban hidup dalam kesulitan dan harus menanggung biaya pemakaman hingga tahlilan dengan bantuan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Bantuan yang diterima sangat minim—Rp1 juta dari pihak kepolisian dan Rp1 juta lagi dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa keluarga menerima bantuan sebesar Rp30 juta.