KILASRIAU.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memperluas kerja samanya dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama tiga fasilitas kesehatan baru, yakni Klinik Pratama dr. IR, Klinik Utama Kartini, dan Klinik Utama Sukses Tara Bersaudara.
Melalui kemitraan ini, masyarakat yang melahirkan di klinik-klinik tersebut tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukpencapil untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua dokumen tersebut kini dapat diproses langsung di tempat bersalin.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdukpencapil Inhil, Meiza Hardi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inovasi layanan yang bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan.
"Apa yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien. Dengan sistem ini, masyarakat cukup mengurus dokumen di klinik tanpa harus datang ke kantor kami,” ujar Meiza saat penandatanganan MoU.
Ia menambahkan bahwa sistem terintegrasi ini memungkinkan data kelahiran yang dicatat di fasilitas kesehatan langsung diproses oleh Disdukpencapil, sehingga pembuatan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara otomatis dan tepat waktu.