Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

KILASRIAU.com - Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus polisi. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar.

Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korbannya inisial AF (14).

Para pelaku dikenai pasal 368 Ayat 1  KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.