KILASRIAU.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan seorang pria berinisial MS (24), tersangka penyelundupan sisik trenggiling seberat lebih dari 31 kilogram, ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/5) mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka dilakukan pada Senin (29/4) kemarin.
Hari mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II setelah penyidik menyatakan seluruh berkas perkara lengkap. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu karung sisik trenggiling, sebuah handphone, dan tiket kapal laut.
Kasus ini mencuat saat patroli laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 29 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu karung berisi sisik trenggiling dan seorang penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya: MS, pria muda berusia 24 tahun.