KILASRIAU.com – Kabar gembira bagi warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhil akan menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu, 30 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Lokasi pelayanan akan dipusatkan di depan Masjid Al Hilal Kuala Rumbai, memudahkan masyarakat setempat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus ke Tembilahan.
Program ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi warga pelosok yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh demi mengurus perpanjangan surat izin mengemudi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Lantas AKP Fandri, menjelaskan bahwa program SIM Keliling adalah salah satu bentuk komitmen Polri dalam menjangkau masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
“Pelayanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola. Kami ingin mendekatkan akses layanan publik, agar masyarakat tidak terbebani jarak dan biaya saat ingin memperpanjang SIM,” ujar AKP Fandri.