Dinas Bantah Dugaan Pungli di Pantai Solop Pengelolaan Wisata Diserahkan ke Desa, Dinas Tak Terima Sepeserpun

Dinas Bantah Dugaan Pungli di Pantai Solop Pengelolaan Wisata Diserahkan ke Desa, Dinas Tak Terima Sepeserpun
Kepala Disparporabud Inhil, Qudri Ramaputra

KILASRIAU.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dibantah tegas oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Inhil.

Kepala Disparporabud Inhil, Qudri Ramaputra, menegaskan bahwa informasi soal adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tidak berdasar.

“Terkait pungutan liar yang ada di Pantai Solop itu tidak ada. Isu itu hanya membuang-buang waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/4/25).

Qudri menjelaskan bahwa pengelolaan Pantai Solop saat ini berada di bawah tanggung jawab desa. Pemerintah desa dapat menunjuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) maupun BUMDes sebagai pengelola resmi.

“Pengelolaan memang dianjurkan untuk diaktifkan oleh BUMDes atau kelompok yang telah ditunjuk oleh pihak desa. Kami dari dinas tidak menerima sepeserpun dari aktivitas di sana,” tegasnya.