Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap Polisi

Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap Polisi

KILASRIAU.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap komplotan pengedar uang palsu dengan modus pinjam uang. Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, penangkapan anggota komplotan bermula dari laporan seorang korban penipuan.

"Awal mulanya tersangka IAT minta tolong kepada korban untuk transfer Rp 700.000," kata Tumpak di Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Pada Kamis (10/1/2019), korban menransfer Rp 700.000 lewat m-banking. IAT langsung menggantinya saat itu juga dengan uang tunai. Korban tak menyadari bahwa uang tunai yang diberikan palsu.

"Dia (korban) setorkan kembali ke rekening bank. Ternyata pihak bank menolak, uang tersebut palsu. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," ujar Tumpak.

Polisi kemudian memburu IAT. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap menyusul rekan-rekannya sesama pengedar yakni IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66).