KILASRIAU.com – Dugaan pungutan liar terjadi di objek wisata Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Informasi ini disampaikan oleh warga setempat berinisial As, yang menyebut ada kelompok masyarakat mengatasnamakan pengelola Pantai Solop melakukan pungutan tanpa izin resmi dari pemerintah desa.
Menurut As, kelompok tersebut memungut sejumlah uang dari pengunjung dan pelaku usaha di sekitar pantai, dengan total pendapatan yang diduga mencapai sekitar Rp80 juta. Kegiatan ini disebut-sebut difasilitasi oleh oknum ketua RT dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tanpa adanya surat rekomendasi resmi.
Salah satu warga lainnya, berinisial Ls, mengatakan bahwa meski tujuan dari pungutan ini mungkin untuk meningkatkan pendapatan warga, harus ada kejelasan pengelolaan.
“Kalau memang untuk warga, bagus. Tapi jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial. Semua warga juga butuh penghasilan, jangan dimonopoli,” ujarnya.