Urusan Sampah Provinsi Riau Kini Punya Payung Hukum yang Lebih Kuat

Urusan Sampah Provinsi Riau Kini Punya Payung Hukum yang Lebih Kuat
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufiq OH.

KILASRIAU.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian laporan badan pembentukan Perda terkait Ranperda pengelolaan sampah. 

Dalam sidang tersebut, disampaikan pula persetujuan dewan serta pendapat akhir dari Gubernur Riau yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufiq OH.

Pj Sekda Riau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD, khususnya panitia khusus, atas kerja keras dalam membahas Ranperda ini. 

"Dengan ditetapkannya Ranperda pengelolaan sampah menjadi Perda diharapkan dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau," kata Taufiq di Pekanbaru, Senin (14/4/2025).

Dijelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa kewenangan provinsi dalam urusan persampahan. Yakni urusan pemerintahan bidang pengelolaan lingkungan hidup yakni penanganan sampah di TPA, TPST regional, dan urusan pemerintah bidang pengelolaan umum dan penataan ruang yakni pengembangan sistem pengelolaan persamaan regional.