KILASRIAU.com - Polresta Pekanbaru melalui Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh dua pria di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka, Mawardi (48) dan Dedi (43), ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka memungut uang bulanan dari masyarakat dan pelaku usaha dengan dalih sebagai kutipan sampah resmi dari DLHK.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kwitansi berkop DLHK, stempel dinas, dan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
"Para pelaku memanfaatkan atribut palsu tersebut agar terlihat resmi di mata masyarakat," ujar Bery, Jumat (11/4).