KILASRIAU.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut tiga perusahaan milik Deddy Handoko Alimin tidak melaporkan kewajiban ketenagakerjaan kepada pemerintah.
Dalam pernyataannya, Rengga Dwi menegaskan bahwa pelaporan ketenagakerjaan secara online melalui sistem yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 menjadi alat kontrol penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.
“Sistem online ini efektif untuk pengawasan. Kami terus mendorong agar seluruh perusahaan patuh dan melaporkan secara berkala,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media daring yang menyebut sejumlah perusahaan perusahaan milik Deddy Handoko Alimin yaitu PT. Teso Indah, PT Sinar Peranap Perkasa, dan PT Sinar Belilas Perkasa yang mempekerjakan karyawan ilegal dan tidak memenuhi kewajiban kepada negara. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan perusahaan.
“Kami sudah taat dari awal. Semua tenaga kerja yang kami pekerjakan adalah karyawan resmi dan terdaftar,” tegas Fitria Masfita, SH, perwakilan perusahaan.