KILASRIAU.com - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor : 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 27 Desember 2024 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor : 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, dimana Putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), Dijelaskan Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H selaku kuasa hukum dalam perkara ini, Jumat 28 Maret 2025.
Ia mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei dan telah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor : 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana didalam penetapan tersebut berisi :
- Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi
- Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 327/ Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 tanggal 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.