Kejari Inhil Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

Kejari Inhil Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

KILASRIAU.com  – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil pada Selasa (25/3/2025). 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023 yang menelan anggaran Rp15 miliar.

Ketua Tim Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi ini, yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,6 miliar," ujar Frengki.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil Nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan penetapan pengadilan Nomor 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.