KILASRIAU.com - Sebanyak 429 anggota Polda Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama 5 tahun belakangan. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ke depannya, jumlah polisi yang akan dipecat bisa lebih banyak. Sebab, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengeluarkan peraturan baru, yakni ketika polisi positif narkoba usai tes urine, maka langsung diusulkan pemecatan.
"Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota terlibat narkoba selama 5 tahun belakangan ini, 29 di antaranya sudah di PTDH," ujar Herry Sabtu (22/3).
Herry mengaku tidak akan mentoleransi anggota kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba. Herry lebih memilih untuk memecat polisi yang ketahuan positif sebagai pemakai narkoba daripada mempertahankannya.
"Saya sudah sampaikan kepada Kabid Propam, kalau ada anggota Polda Riau yang positif narkoba saat kita lakukan razia narkoba, akan diusulkan untuk di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau pemecatan," ujar Herry.