KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari, mulai Rabu (20/3/2025), menyusul meningkatnya dampak banjir di sejumlah wilayah.
Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansyah, mengatakan langkah ini diambil agar penanganan banjir dapat dilakukan lebih terkoordinasi dan responsif.
"Iya, per 20 Maret 2025 sudah ditetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
BPBD Inhil saat ini telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terdampak untuk memperbarui data dan kondisi terkini. Tujuannya, memastikan informasi yang dikumpulkan bersumber dari data yang valid dan seragam.
"Koordinasi terus kami lakukan agar data yang kami terima satu pintu dan akurat," jelasnya.