Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Ir Nofrizal Gelar Sosialisasi Penyebarluasaan Perda Tahun 2025

Ir Nofrizal Gelar Sosialisasi Penyebarluasaan Perda Tahun 2025

KILASRIAU.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM menggelar silaturrahmi sekaligus buka bersama dengan masyarakat Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (21/3/2025) di Rumah PAN Kota Pekanbaru, Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi. Momen silahturrahmi ini dimanfaatkan politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ratusan masyarakat sangat antusias mendengarkan penjelasan legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Pekanbaru yang Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Lima Puluh tersebut. Nofrizal mengungkapkan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial itu  bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kita ingin masyarakat tahu arti pentingnya sebuah Perda. Tercapainya optimalisasi penyelengaraan sosial dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Sehingga setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai mahluk sosial," ujar Nofrizal.

Perda ini, lanjut Nofrizal, adalah upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, mewujudkan kehidupan masyarakat yang layak dan bermartabat dimulai dari memenuhi kebutuhan dasar melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Regulasi ini ditujukan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan dan meratakan pembangunan," papar Nofrizal.