Disnakertrans Kab. Indragiri Hilir Lindungi 2.000 Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans Kab. Indragiri Hilir Lindungi 2.000 Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir, terus mengupayakan perlindungan bagi para tenaga kerja di Negeri Seribu Jembatan.

Salah satu yang program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan. Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan PKS antara pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025 di lakukan di X2 seafood Tembilahan, 26/2/2025.

Sesuai dengan  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Instruksi tersebut, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022. Kemudian, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah memiliki Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan yang telah berjalan sejak Tahun 2024, dan di Tahun ini sebanyak 2.000 Pekerja Rentan akan dilindungi dengan Prodgram BPJS Ketenagakerjaan pada tahun Anggaran 2025” ujar Bazarudin selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja yang mewakili Kepala Disnakertrans Indragiri Hilir.