KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman keluarkan surat edaran tentang tertib selama Ramadhan 1446 M Tahun 2025.
Surat Edaran nomor 341/SE/II/2025 tentang tertib Ramadhan 1446 H tersebut dikeluarkan pada tertanggal 28 Februari 2025 ditandatangani langsung oleh Bupati Haji Herman.
Edaran itu dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman serta kondusif, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran tersebut tertulis 3 poin utama, diantaranya soal pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan kepada seluruh umat Islam/pengurus Masjid/Musholla.
Selanjutnya, soal pelaksanaan aktivitas usaha dengan berbagai ketentuan yang ditujukan kepada pemilik usaha tertentu. Serta, penegasan akan diberi sanksi sesuai aturan terhadap segala bentuk pelanggaran dari Surat Edaran ini.