KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Siak untuk melakukan pembayaran iuran bulanan secara tepat waktu.
"BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan sistem pembayaran yang lebih optimal dengan membayar iuran dalam bulan berjalan," ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Pekanbaru Kota, Hendrayanto.
Ia menjelaskan, meskipun batas waktu pembayaran iuran bisa hingga tanggal 15 bulan berikutnya, pembayaran dalam bulan berjalan memiliki sejumlah keuntungan yang tidak bisa diabaikan. Pembayaran iuran tepat bulan penting untuk menjaga kelangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jika perusahaan membayar iuran dalam bulan berjalan, peserta dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Hendrayanto.
Dengan pembayaran tepat bulan, saldo JHT peserta dapat berkembang lebih optimal. Selain itu, pembayaran tepat bulan juga mempercepat layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru.