KILASRIAU.com - Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian keuangan negara akibat dari penyimpangan -penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang.
“Ahli audit ini sengaja kita hadirkan agar dapat menjadi pembanding dan penyeimbang atas adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat siak, agarmenjadi terang perkara ini”. Pungkasnya
Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan ahli yang dihadirkannya menyoroti prinsip untuk menjamin keandalan dari suatu hasil audit kerugian negara.
Tambahnya, tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu diterangkan juga tidak semua penyimpangan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berkorelasi langsung dengan adanya kerugian negara hasil audit.