KILASRIAU.com - Melalui program perlindungan bagi pekerjaUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku UMKM. Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial, perlindungan yang ditawarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting, baik bagi pemilik usaha maupun para pekerjanya.
“Perlindungan ini menjadi sangat penting. Karena banyak pelaku UMKM yang selama ini belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini mereka bisa mendapatkan perlindungan, baik itu terkait dengan kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua yang berguna untuk masa depan mereka,” ujar Hendrayanto.
Program ini, lanjut Hendrayanto, memiliki biaya yang terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing pelaku UMKM. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan pendaftaran melalui berbagai kanal. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu kesulitan dalam mengakses layanan ini.
“Pelaku UMKM sudah banyak yang bergabung dan mereka juga sudah merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya