RDP KOMISI 1 DPRD Inhil Tertutup, Wartawan Dilarang Diliput

RDP KOMISI 1 DPRD Inhil Tertutup, Wartawan Dilarang Diliput

KILASRIAU.com - Rapat dengar pendapat (RDP) digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait sengketa lahan dilakukan tertutup.

Hal tersebut dialami dua orang Wartawan yang hendak meliput soal sengketa tapal batas lahan atara Desa Rambaian dan Desa Pasir Emas.

Satu hari sebelumnya, saat Komisi 1 bidang Pemerintahan dan Hukum, DPRD Inhil, telah melaksanakan RDP dengan pembahasan yang sama, saat itu awak media masih dibolehkan untuk masuk ke ruangan rapat guna melaksanakan liputan.

"Semalam (sore) wartawan masih dibolehkan masuk ke ruangan untuk meliput pembahasan RDP. Pembahasan saat itu hanya DPRD Inhil dan instansi terkait yakni PMD dan Bagian Hukum Pemkab Inhil, hari ini (4/02/2025) RDP dilanjutkan dengan menghadirkan kedua belah pihak Pemdes, sangat disayangkan RDP dilakukan tertutup," ujar SI.

SI mengaku bahwa dirinya tidak kecewa dengan permintaan security untuk tidak masuk ke ruangan, namun ia kecewa dengan yang memberi perintah.