KILASRIAU.com, Jakarta – PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion yang sejalan dengan misi dan program Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi. Tak butuh waktu lama, setelah mengantongi izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, PT Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Deposito Emas merupakan fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam ini Pegadaian dan Nasabah.
Kehadiran Deposito Emas menjadi alternatif berinvestasi yang menjanjikan, mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini pun disambut baik oleh Gella Puspita (37), salah satu nasabah loyal Pegadaian.
“Wah keren ini, ternyata sekarang saldo Tabungan Emas Pegadaian sudah bisa dijadikan deposito ya. Ini bisa jadi alternatif investasi masyarakat untuk investasi jangka panjang. Saya hampir tiap bulan top up Tabungan Emas, tapi karena tidak di lock, kadang suka mudah tergoda untuk gadai atau bahkan dijual untuk kebutuhan konsumtif. Tapi kalau di lock seperti Deposito di Bank ada jangka waktunya, bagus banget,” jelas Puspita.
Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil 1% per tahun. Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.