KILASRIAU.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfopers) menggelar workshop terkait pelaksanaan kerjasama publikasi publik bersama perusahaan pers pada Senin (20/1/2025) di Studio GGTV Diskominfopers.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara dan persyaratan kerjasama publikasi sesuai Peraturan Bupati Inhil Nomor 27 Tahun 2017.
Kepala Dinas Kominfopers, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, secara aktif memandu jalannya workshop dan memberikan penjelasan langsung kepada peserta mengenai pentingnya pelaksanaan kerjasama yang transparan dan profesional.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum yang sah dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi yang telah ditetapkan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap media yang menjadi mitra pemerintah adalah media yang kredibel, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan publikasi pemerintah daerah," tegas Dr. Trio Beni.