KILASRIAU.com - Setelah melakukan beberapa tahapan akhirnya Polres Indragiri Hilir (Inhil) merilis R alias H pelaku pemerkosaan yang terjadi di Parit 18 Tembilahan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun
Pelaksanaan Press Conference Ungkap Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dilaksanakan di Aula Rekonfu Polres Indragiri Inhil, Kamis, 16 Januri 2025.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara menjelaskan bahwa Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku R alias H di sebuah kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Dimana kronologi kejadiannya saat itu, korban sedang bermain di depan rumah neneknya bersama 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur. Kemudian datang seorang laki-laki (Pelaku red) yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban "Dimana jual es batu, lalu korban menjawab disana biar aku tunjukkan". Selanjutnya pelaku menjawab "Ayo naik lah ke sepeda motor".
Kemudian, pelaku membawa korban melewati Jalan M. Boya menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit. Setelah melakukan aksi bejatnya, Pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke salah satu warung di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).