Rapat Paripurna DPRD Inhil Tetapkan Herman-Yuliantini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rapat Paripurna DPRD Inhil Tetapkan Herman-Yuliantini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KILASRIAU.com  – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2025, yang mengumumkan secara resmi penetapan pasangan H. Herman dan Yuliantini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir terpilih, Senin (13/1/25).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir. Wakil Ketua DPRD Inhil, Junaidi, membacakan pengumuman berdasarkan ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Junaidi menjelaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Hal ini juga mengacu pada Pasal 54 PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

KPU Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan dokumen penetapan pasangan calon terpilih melalui surat nomor 24/Pl.02.7-SD/06/2025 tanggal 10 Januari 2025. Dalam surat tersebut, pasangan H. Herman dan Yuliantini dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Indragiri Hilir tahun 2024.

Junaidi menambahkan, rapat paripurna ini juga mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, yang mengatur bahwa DPRD wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.