KILASRIAU.com, Medan - Pungutan liar (Pungli) sepertinya menjadi salah satu penyakit masyarakat yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Jika dilakukan preman, mungkin mudah diberantas oleh pihak Kepolisian. Lantas, bagaimana jika pungli itu justru dilakukan aparatur pemerintahan yang notabene abdi negara?.
Masalah itu pula yang kini merebak di Medan Denai, menyusul hasil pemilihan 81 Kepala Lingkungan (Kepling) yang tersebar di seluruh kecamatan tersebut pada Selasa (7/1/2025) lalu.
Belakangan mencuat isu, para Kepling khususnya yang duduk di periode sebelumnya sengaja dikalahkan karena tidak mematuhi aturan, yakni wajib setor uang sebesar Rp15 juta.
Nama Camat Medan Denai berinisial TPS bersama sejumlah Lurah dijajarannya pun ikut terseret, setelah disebut-sebut, pungli yang merupakan bagian dari tindak pidana itu, merupakan permintaannya.
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, pengumpulan uang dilakukan oleh oknum Kepling Ai, teman sekolahnya di masa SMA dan dikenal sebagai anak main Camat Medan Denai.