KILASRIAU.com – Dalam memperingati Hari jadi ke-47, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar 84 juta kepada ahli waris almarhum Atim, yang merupakan petugas adhoc pada Kegiatan Pilkada 2024 yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM kepada ahli waris, di sela-sela acara Kegiatan Peringatan HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-47 yang diselenggarakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya pada Kamis, 5 Desember 2024.
Turut mendampingi penyerahan tersebut, antara lain Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Anwar.
Edwin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa duka dan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah kemalangan tesebut. Ia berharap dengan adanya manfaat program BPJS ketenagakerjaan ini dapat meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga yang ditinggalkan.
“Musibah ini memang menjadi pukulan berat bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk itu risiko- risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.